Wagub DKI Jakarta Ingatkan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik

ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 terancam sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Apr 2021, 23:23 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat di Polda Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi soal acara Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di tengah kebijakan larangan mudik, seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.

Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual, video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan. Jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi Teguran hingga Pemecatan bagi ASN

Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.


Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya