Ini Panduan Ibadah Ramadan di Masjid Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Masyarakat diimbau membawa sajadah dan mukena sendiri saat beribadah di masjid atau musala di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2021, 02:32 WIB
Umat Muslim menunaikan salat zuhur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Masjid Istiqlal akan membuka salat tarawih berjemaah saat Ramadan dengan membatasi jumlah jemaah hanya 2.000 orang dari kapasitas 250 ribu dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) DKI mengeluarkan panduan untuk ibadah Ramadan di masjid selama pandemi Covid-19.

Dalam akun twitter @BPBDJakarta, panduan protokol kesehatan untuk menjalankan ibadan Ramadan di masjid atau musala mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19," dalam akun tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (11/4/2021).

Dalam melaksanakan ibadah di masjid atau musala masyarakat diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri. Salat fardu, tarawih, hingga iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Kemudian masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di masjid atau musala. Selanjutnya pengajian dan kultum di masjid atau musala dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

Dalam melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Mari laksanakan ibadah bulan suci Ramadan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," imbau Pemprov DKI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siapkan Sarana Prokes

Umat Muslim mencuci tangan sebelum memasuki Masjid Cut Meutia untuk melaksanakan salat Jumat di Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah salat Jumat dalam masa PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian untuk salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.

Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar. Lalu mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus wajib melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur, menyedikan sarana cuci tangan di pintu masuk.

Terakhir kegiatan pengumpulan dana peyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Sehingga menghindari timbulnya kerumunan massa," kata BPBD DKI Jakarta.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya