10 Ribu Buruh di 20 Provinsi Demo, Ini 4 Tuntutannya

Sebanyak 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada hari ini, Senin (12/4/2021) akan menggelar demo mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Apr 2021, 10:27 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada hari ini, Senin (12/4/2021) akan menggelar demo mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Aksi terbatas ini akan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan antara lain Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kantor Gubernur, dan Kantor Bupati/Walikota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan digelar secara online dan di lapangan. Peserta demo berasal dari 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

"Aksi di lapangan akan dilakukan oleh perwakilan dari 20 provinsi, kira-kira sebanyak 50 orang. Mereka akan menyampaikan orasinya di depan kantor Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (12/4/2021).

Dijelaskannya untuk aksi di daerah, akan ada perwakilan yang mendatangi Kantor Gubernur, Bupati/Walikota. Selanjutnya, puluhan ribu buruh akan melakukan aksinya di pabrik masing-masing di dalam gerbang pabrik.

Misal di Kawasan industri Cikupa, Tangerang, Kawasan Industri Cilegon, buruh pabrik akan keluar melakukan aksi. Aksi demo buruh ini dilakukan di lokasi perusahan, tidak boleh keluar pagar dan mengikuti protokol kesehatan di pabrik masing-masing.

Para buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan, direncanakan mengikuti akses virtual secara live streaming.

Ada 4 tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari hari yaitu:

1. Meminta hakim MK membatalkan omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan

2. Memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2021

3. Membayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil

4. Mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Buruh Bakal Gugat Menaker Jika Izinkan Pengusaha Cicil dan Potong THR

Presiden KSPI Said Iqbal (kiri) dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kendati menilai revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh, serikat pekerja meminta buruh menahan diri dan mengedepankan keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun di potong.

"Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," bebernya.

Pun, hingga saat ini hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.

"Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," ucap dia menekankan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 


Ancaman Buruh ke Menaker Ida Fauziyah Jika Pembayaran THR Dicicil

Buruh dari Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa mendesak Gubernur Ridwan Kamil agar segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2020, Bandung, Rabu, 20 November 2019. (Lipuan6.com/Arie Nugraha)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam bakal melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi apabila Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersikeras untuk kembali menerapkan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bisa dicicil ataupun di potong. Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran yang membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78 (2015) yaitu (harus) 100 persen dan tidak boleh dicicil," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Bos KSPI ini menyebut, seharusnya surat edaran tentang THR yang dikeluarkan oleh Menaker tersebut tetap mengacu pada PP 78/2015. Sehingga perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tetap mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100 persen bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu. Walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," bebernya.

Kendati demikian, KSPI mentolerir skema pembayaran THR di luar ketentuan oleh perusahaan yang tengah mengalami kesulitan akibat terdampak pandemi Covid-19. Tentunya dengan disertakan bukti-bukti pendukung yang kuat dan telah melakukan pembicaraan dengan pihak buruh terkait.

"Itu prinsip. Baru lah dibuat pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu, seperti mengajukan izin, mengajukan data-data, misal dua tahun berturut-turut karena pandemi Corona perusahaannya merugi. Itu kita setuju," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Menaker Ida untuk tidak lagi menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19. Mengingat SE itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Sehingga Menaker jangan hanya perhatikan kepentingan pengusaha, berulang kami sampaikan," keras dia mengakhiri.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya