Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana mengatakan pagi ini akan mendatangi kantor Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021.
“Iya, Insya Allah jam 10 nanti saya ke Bawaslu,” kata Denny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Denny Indrayanamengatakan dia akan datang sendiri ke Bawasliu pusat lantaran Bawaslu provinsi tidak bergerak cepat saat ada indikasi kecurangan.
"Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita," jelas Denny.
Denny merinci, sejumlah dugaan kecurangan yang terindikasi. Mulai dari politik uang hingga pembagian sembako. Selain itu, aparat pemerintahan terkait disinyalir juga terlibat dalam praktek tersebut.
"Kami menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp 2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp 5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan masif sekali,” bongkar Denny Indrayana.
Denny melanjutkan, praktek bagi-bagi uang di rumah-rumah juga terjadi. Menurut hasil penelusurannya, ada sejumlah uang untuk rumah yang mau dipasangi stiker sebagai bentuk dukungan ke calon tertentu.
“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp 100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp 500 ribu saat menjelang pemilihan,” beber dia.
Denny berharap, usahanya pagi ini dapat membuahkan hasil. Dia menilai, Bawaslu pusat dapat pro aktif untuk menindak langsung temuan dugaan yang dirasakan Denny.
"Kami berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil, mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut,” dia memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelaran PSU di Kalimantan Selatan
Diketahui, PSU dilakukan setelah adanya putusan MK bernomor perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. Putusan tersebut adalah hasil gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.
Isi dari putusannya adalah, bahwa MK membenarkan adanya kecurangan dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Selain itu, putusan MK juga memerintahkan KPU untuk mengganti semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di semua TPS yang menyelenggarakan PSU tersebut.
Sebagai informasi, pada Pilkada 2020, Denny dan pasangannya kalah suara oleh rivalnya, Sahbirin-Muhidin. Selisih suara antara keduanya adalah 50,24% atau total 851.822 suara dan 49,76 persen atau 843.695 suara.
Advertisement