Liputan6.com, Gunungkidul - SDH (27), karyawan SMKN 1 Saptosari Gunungkidul harus berurusan dengan hukum, setelah terbukti mencuri berbagai peralatan praktik siswa di sekolah tersebut. Di hadapan petugas, dirinya mengaku barang hasil curian itu dijual dan uangnya digunakan untuk bayar utang, sisanya untuk foya-foya.
Advertisement
Kapolsek Saptosari, AKP Awal Mursayanto saat dikonfirmasi Liputan6.com mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula saat seorang karyawan SMKN 1 Saptosari melakukan inventarisasi aset sekolah demi keperluan pelaporan.
Namun ketika masuk ke ruang praktik, ternyata ada beberapa peralatan yang hilang. Barang-barang yang hilang tersebut antara lain 2 unit mesin jahit merk Juki, 4 unit mesin jahit portable, dan 3 unit mesin obras. Karyawan tersebut lantas melaporkan penemuannya ke kepala sekolah.
[bacajuga:Baca Juga](4529327 4523794 4524605)
"Karyawan itu melaporkan jumlah peralatan praktik jurusan Tata Busana sudah tidak sesuai," kata Awal, Minggu (11/4/2021).
Lantaran curiga, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Saptosari. Pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan fakta jika tidak ada upaya masuk secara paksa ke lokasi penyimpanan barang-barang praktik tersebut.
Polisi pun curiga jika pelaku pencurian atau penggelapan tersebut adalah orang lingkungan sekolah sendiri. Akhirnya polisi berhasil mengungkap jika pelaku pencurian tersebut adalah karyawan SMKN 1 Saptosari sendiri. Pihak Polsek Saptosari akhirnya mengamankan SDH dengan status tersangka.
"Jumat 9 April kemarin, SDH kami amankan di Kalurahan Ngloro Saptosari," ungkapnya.
SDH tak bisa mengelak, dirinya mengakui telah mengambil beberapa peralatan praktik milik sekolah tempatnya bekerja. Barang-barang hasil curiannya dijual ke daerah Bantul dan Sleman. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan SDH seorang diri.
Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp53 juta. Semua barang bukti telah dijual oleh pelaku dengan harga 1,3 juta rupiah per satu unit mesin jahit.
"Proses hukum masih berlanjut. Pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan," katanya.