Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road pada bulan ramadan tahun ini. Polisi akan menindak masyarakat yang melakukan sahur ramai-ramai di jalanan tersebut.
"Jadi tradisi sahur on the road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada sahur, sahur on the road yang bergerombol, balap balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut kebutan di bulan Ramadan itu kita akan tindak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, kegiatan sahur on the road melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kata dia, sahur on the road juga tidak ada nilai ibadahnya.
"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya adalah bergerombol, berkerumun melakukan kegiatan kebut kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadannya itu kita akan larang," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disiplin Prokes
Fadil menambahkan, polisi akan terus mengawal masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Serta, melakukan edukasi prokes kepada masyarakat di tengah bulan Ramadan.
"Artinya bahwa dalam melaksanakan ibadah bulan puasa kita terus melakukan edukasi, sosialisasi agara tetap disiplin prokes," tandasnya.
Reporter: Genan
Sumber: Merdeka
Advertisement