Liputan6.com, Gunungkidul Aksi warga tolak hasil keputusan seleksi pemilihan Kapala Padukuhan di Kalurahan Dengok, Kapanweon Playen, Gunungkidul dengan menggelar spanduk disepanjang jalan Kalurahan masih berlanjut. Tak hanya itu, dari hasil rapat warga, seluruh ketua RT juga akan mengundurkan diri jika kepala padukuhan tersebut tetap dilantik.
Pagi sekitar pukul 08.00 WIB warga sudah berkumpul untuk memasang spanduk dan baliho penolakan atas hasil seleksi Kepala Padukuhan di Padukuhan Dengok II. Warga tak terima jika dipimpin oleh kepala padukuhan yang bukan berasal dari warga sekitar.
Advertisement
Ngatimin, koordinator aksi, menyampaikan warga keberatan atas terpilihnya Nurendra Nugraha Putra sebagai Kepala Padukuhuan di Padukuhan Dengok II Playen Gunungkidul hasil seleksi pada 10 April 2021 lalu. Ia berpendapat bahwa siapa pun kepala Padukuhan tersebut harus dari warga Dengok II.
"Kami inginkan yang memimpin kami adalah dari warga sekitar Dengok II, bukan dari daerah lain," ujar Ngatimin.
Ia menjelaskan bahwa Nurendra adalah warga Ponjong Gunungkidul. Hal ini sontak membuat warga tak terima dengan hasil keputusan tersebut.
"Memang yang bersangkutan istrinya warga Dengok I dan mempunyai usaha di Dengok II, tetapi masih warga Ponjong," jelas Ngatimin.
Lanjut Ngatimin, setelah mendengar bahwa yang terpilih menjadi kepala padukuhan di Dengok II tersebut warga dari luar, warga kemudian menggelar rapat di balai padukuhan. Yang hadir dalam rapat tersebut hampir 90 persen warga dan ketua-ketua RT setempat. Hasil rapat adalah penolakan hasil seleksi kepala padukuhan.
"Jadi kami membuat berita acara keberatan dengan mencantumkan tanda tangan dan pengunduran diri ketua-ketua RT Dengok II tersebut," jelas Ngatimin.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanggapan Kalurahan
Terpisah, Kepala Desa Dengok Suyanto mengatakan bahwa proses seleksi pemilihan kepala Padukuhan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, hasil keputusan tersebut bukan semata-mata dari pilihan pemerintah Kalurahan melain hasil tes yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengikuti prosedur yang jelas dan berdasarkan pada aturan yang berlaku. Terkait dengan Saudara Nurendra Nugraha Putra tersebut memang ia mendaftarkan pada detik-detik terakhir," jelas Suyanto.
Ia membenarkan bahwa Nurendra Nugraha Putra tersebut memang warga Ponjong. Pada saat pendaftaran, dia mendaftarkan diri sebelum penutupan pendaftaran. Selain Nurendra, ada juga beberapa warga Dengok II yang mendaftar.
"Saudara Nurendra ini memasukkan berkas 5 menit sebelum penutupan proses pendaftaran," ungkap Suyanto.
Sesuai aturan, tambahnya, pendaftar tersebut tetap dapat mengikuti proses berikutnya yaitu seleksi pencalonan sebagai Kepala Padukuhan. Setalah dilakukan seleksi, Narendra mempunyai nilai tertinggi dari calon lainnya.
"Dari hasil tes memang Saudara Narendra tersebut mendapatkan nilai tertinggi dari pendaftar lainnya," jelas Suyanto.
Hingga Minggu malam, 11 April 2021 atas inisiatif dari pemerintah Kalurahan, perwakilan warga Dengok II diundang untuk membahas ataupun klarifikasi terkait dengan penolakan warga tersebut. Meskipun ada penolakan, pemerintah Kapurahan Dengok tetap akan melanjutkan proses ini hingga pada pelantikan.
"Kami akan tetap melanjutkan proses tersebut hingga pelantikan, karena ini merupakan agenda yang harus kami lakukan," papar Suyanto.
Nantinya, jika sudah dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Padukuhan, lanjut Suyanto, pihaknya akan mengevaluasi berkala. Dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan tugasnya sebagai kepala padukuhan maka akan dilakukan langkah sesuai prosedur.
Saat ditanyakan terkait dengan konsekuensi adanya RT yang akan mengundurkan diri, dirinya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika pengunduran diri tersebut berkaitan dengan ketugasan Kepala Padukuhan maka tetap akan kami proses pengunduran dirinya.
"Tetap akan tindak lanjuti jika ada ketua-ketua RT yang mau mengundurkan diri. Tetapi biarlah Ketua Padukuhan yang baru ini bekerja dulu, baru nanti kita evaluasi," dia memungkasi.
Advertisement