BI Bakal Terbitkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Mata Uang Kripto?

Cryptocurrency atau mata uang kripto di Indonesia dinilai sebagai komoditas karena hanya ada 1 mata uang di Indonesia, yaitu rupiah.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Apr 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) tengah menguji rencana penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk mendorong digitalisasi ekonomi. CBDC atau mata uang digital ini tidak sama dengan konsep mata uang kripto (cryptocurrency) yang selama ini kita kenal.

Hal ini dikarenakan CBDC diterbitkan dan dikelola langsung oleh pemerintah, dalam hal ini bank sentral.

"Uang kertas itu adalah tagihan atas bawah, dimana kita serahkan ke siapa saja, itu akan menjadi milik mereka. CBDC ini berarti mengubah konsep tagihan itu ke ranah digital, di KUH Perdata itu belum ada konsepnya," ujar Senior Partner UMBRA Putu Raditya Nugraha dalam diskusi virtual, Senin (12/4/2021).

Lanjut Putu, cryptocurrency di Indonesia dinilai sebagai komoditas karena hanya ada 1 mata uang di Indonesia, yaitu rupiah. CBDC adalah rupiah digital, sehingga posisinya tidak sama dengan mata uang kripto.

"Nilai cryptocurrency juga timbul akibat kepercayaan dari masyarakat terhadap nilai tersebut," jelas dia.

Demikian pula jika dibandingkan dengan emoney. Emoney ialah dompet digital yang dikelola oleh emoney operator dan harus diisi dengan saldo uang terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

"Sementara CBDC ini, ya, seluruh uang kita itu CBDC, digital, jadi itu seperti aset atau harta," ujar Putu.

Saksikan Video Ini


Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Aksi menjaring korban dengan modus investasi hingga kini terus marak. Terbaru, OJK mengeluarkan daftar perusahaan tak tedaftar izinnya yang melakukan penghimbunan dana dengan menawarkan jumlah keuntungan tertentu. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021.

Dengan surat ini, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi.

Saat ini, disebutkan, banyak sekali ditemukan modus pengatasnamaan/pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.

"Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apa pun," kata Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja, Kamis (2/4/2021).

PT Pintu Kemana Saja (Pintu), telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa,” tegasnya.

"Kami ingin menghimbau untuk selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp. Akun resmi media sosial Pintu hanya tersedia di platform berikut," pungkas Jeth Soetoyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya