Liputan6.com, Medan Ramadan 1442 Hijriah merupakan bulan puasa kedua yang akan berlangsung masih dalam situasi pandemi virus corona Covid-19. Untuk menekan dan mencegah penularan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melarang kegiatan Sahur on The Road.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan karena, kegiatan Sahur on The Road berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Aturan ini sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, yang berkerumun dilarang," kata Hadi, Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Advertisement
Pada bulan suci Ramadan kali ini, masyarakat di Sumut, khususnya Kota Medan agar menjalankan sahur bersama keluarga dan kerabat di rumah masing-masing, dan diimbau melaksanakan sahur tanpa menimbulkan kerumunan.
Selain melarang Sahur on The Road pada Ramadan kali ini, kegiatan lainnya seperti Asmara Subuh yang umumnya dilakukan anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Salat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun ini.
"Intinya, segala macam kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang," ucap Hadi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Dilakukan Patroli
Diterangkan Hadi, implementasi kebijakan larangan tersebut, nantinya akan dilakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit masyarakat untuk kegiatan Sahur on The Road dan Asmara Subuh saat Ramadan 1442 Hijriah.
"Jika ada yang melakukan kerumunan,akan dibubarkan," sebutnya.
Advertisement
SE Gubernur Sumut
Sebagai salah satu upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Sumut selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021, Gubernur Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE yang dikeluarkan orang nomor satu di Sumut tersebut tentang Pembatasan Kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. SE Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disampaikannya, kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumut dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota.
"Instruksi sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman, Minggu, 11 April 2021.