Liputan6.com, Jakarta - Tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud Md mengatakan total kerugian negara akibat kasus tersebut lebih dari Rp 109 triliun. Hal tersebut didapati usai bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara dan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara.
"Saya baru saja memanggil dirjen kekayaan negara dan jamdatun dari Kejaksaan Agung tadi menghitung Rp 109 lebih hampir Rp 110, jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih," katanya di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Walaupun demikian timnya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI. "Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," bebernya.
Sementara itu Mahfud menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak Mahkamah Agung sudah memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.
"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai. Nah lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," bebernya.
Sebab itu dia mengatakan pemerintah sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020. Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.
"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh Mahkamah Agung," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diawasi KPK
Walaupun demikian dia juga mengatakan pihak KPK terus mengawasi kasus tersebut. Serta masyarakat kata dia yang tidak puas dengan hasil SP3 dan memiliki bukti dipersilahkan untuk laporkan pada KPK.
"Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp 109 triliun," ungkapnya.
"Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998 ini tetap harus diselamatkan," sambungnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement