Mahfud Md Minta KPK Ikut Awasi Penagihan Aset BLBI Rp 109 Triliun

Mahfud juga mendorong masyarakat umum ikut memantau kinerja Satgas Penagihan Aset BLBI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Apr 2021, 14:52 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi kinerja Satgas Penagih Aset bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud yang juga menjabat sebagai bagian dari tim pengarah Satgas Penagih Aset BLBI menuturkan, nilai aset yang akan ditagih mencapai Rp 109 triliun.

"KPK bantu awasi Rp 109 T ini, silakan diawasi itu tugas KPK," kata Mahfud mewanti jika ditemukan dugaan praktek korupsi dalam jumpa persnya, Senin (12/4/2021).

Selain meminta KPK, Mahfud juga mendorong masyarakat umum ikut memantau kinerja Satgas Penagihan Aset BLBI. Dia berjanji, kerja Satgas akan dilakukan secara transparan.

"Masyarakat juga silakan awasi kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke Polisi, lapor ke Kejaksaan Agung. Satgas transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu," ucap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditagih Secara Perdata

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, tagihan Satgas BLBI terhadap pihak terkait akan dilakukan secara perdata. Sebab, semula BLBI adalah penjanjian perdata.

Mahfud juga menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan daftar aset yang akan ditagih negara sejak tahun 2004.

"Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya