Mudik 2021 Dilarang, Polda Metro Jaya Siapkan 8 Titik Penyekatan

Demi mencegah penularan virus Corona Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Apr 2021, 02:20 WIB
Polisi berjaga saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan di wilayah Kota Bogor itu untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah penularan virus Corona Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021

Sebagai langkah serius untuk mendukung kebijakan larangan mudik berlangsung mulai 6 sampai 17 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Bahkan, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya bakal menyekat kendaraan yang akan melintas ke luar Jakarta.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta pada tanggal tersebut," ujarnya seperti disitat laman resmi NTMC Polri, Minggu (11/4/2021).

Pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa bertambah sebab survei lokasi masih terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro.

"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan mudik, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

“Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lokasi 8 titik penyekatan

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

A. Jalan Tol1. Tol Arah Cikampek2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri Non Tol1. Harapan Indah Bekasi Kota2. Jati Uwung Tangerang Kota3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

C. Terminal Bus1. Pulogebang2. Kampung Rambutan3. Kalideres

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.


Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca.

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya