KILAS NUSANTARA: Viral Video Dugem Pesta Kelulusan Pelajar di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 13 Apr 2021, 00:00 WIB
Video dugem di aula pendopo Pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi, viral di media sosial. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Video dugem di aula pendopo Pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi, viral di media sosial. Video berdurasi 16 detik itu berisi ratusan pelajar berpesta ala diskotek itu digelar Sabtu malam (10/4/2021). Saat itu, ratusan pelajar berjoget sambil diiringi seorang disc jockey (DJ). Pesta bertajuk "the class of 21 the great party" itu diselenggarakan oleh EO Tungkal Project.

Terkait kegiatan itu, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dikabarkan sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project karena melanggar protokol kesehatan. Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, kegiatan tersebut diakui telah mengantongi izin, namun tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat itu, polisi segera membubarkan pesta usai mendapat laporan dari warga. Selain melanggar protocol kesehatan, pesat dugem itu juga digelar di temapt yang tidak semestinya.

Guntur mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang menjadi tersangka yaitu EO penyelenggara. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Banding Pendeta Cabul di Surabaya Ditolak Pengadilan

Ilustrasi Bocah Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Kasus pendeta cabul di Surabaya bernama Hanny Layantara memasuki babak baru. Upaya banding yang diajukan ditolak pengadilan tinggi. Alih-alih mendapat keringan, pengadilan malah memperberat hukumannya

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (21/9/2020), terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan berupaya banding. Terdakwa pun banding. Namun PT Surabaya menolak dan menambahkan 1 tahun pidana penjara sehingga menjadi 11 tahun pidana penjara.

Tiga hakim yang memutus kasus tersebut antara lain, ketua Siswandriyono dan dua hakim anggota, Permadi Widhiyanto, Prim Fahrur Rozi. Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya. Tak hanya 10 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya, hasil pemeriksaan polisi mengatakan, korban dicabuli tersangka sejak berusia 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.

 

 

 

 


Penebas Ayah Kandung di Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri

(Ilustrasi) gantung diri | via: dhakatribune.com

Kabar mengejutkan datang dari Lampung. Pria penebas leher ayah kandung dan mengaraknya keliling kampung ditemukan meninggal dunia tergantung di sel tahanan Mapolsek Kalirejo, Senin pagi (12/4/2021). Pria berinisial KP itu ditemukan tergantung menggunakan baju yang ia kenakan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggo mengatakan, KP meninggal karena gantung diri, hal tersebut terbukti dari rekaman kamera pengintai.

Sebelumnya dikabarkan, KP Terkait status KP telah menjadi tersangka pembunuhan ayah kandungnya sendiri, tapi mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini disebabkan kondisinya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya