Liputan6.com, Serang - Ada saja kelakuan maling jelang Ramadan. SG bin SM (60) mencuri sapi limosin milik MN (48) dari kandangnya, yang berada di samping rumahnya di Tegal Asem, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Sapi itu dibawa pelaku SG dengan berjalan kaki ke Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang untuk dijual ke pedagang daging berinisial MH (67).
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara dituntun melalui jalan belakang rumah," kata Kapolsek Cipocok, Kompol Agus Supriyanto, Senin (12/04/2021).
Korban kemudian melapor ke Polsek Cipocok, bahwa sapi limosinnya telah hilang pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 05.15 WIB. Polisi kemudian mendatangi satu per satu pasar hewan dan tempat pemotongan hewan. Saat melintas di belakang PIR Kota Serang, polisi melihat sapi yang terikat dengan ciri-ciri mirip sapi milik MN.
Pemilik sapi di pasar kemudian ditanyai oleh polisi dan mengaku membeli sapi dari SG bin SM. Namun, MH mengklaim tidak mengetahui sapi yang dia beli hasil curian.
MH kemudian mengantarkan polisi ke rumah SG. Keduanya dibawa kembali ke pasar untuk dimintai keterangan. SG mengakui sapi itu hasil curian. MH dan SG dihukum menarik sapi dari pasar ke Mapolsek Cipocok dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam lamanya.
"Di pasar, didapat hewan sapi berada di Rau. Selanjutnya pembeli dan pencuri dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SG bin SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, MH, diancam pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.