Wagub DKI: SIKM Saat Larangan Mudik Tidak Bisa Dipalsukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Apr 2021, 06:26 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021.

Kata dia, pencegahan tersebut dilakukan dengan penerapan QR code yang tertera pada setiap SIKM.

"Enggak bisalah, ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.

Kata dia, SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Syafrin di Balaikota, Jumat (9/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Untuk Semua Masyarakat Umum

Syafrin menyatakan SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja nonformal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.

Lanjut dia, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya