Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat untuk mematuhi seluruh keputusan pemerintah termasuk panduan-panduan saat menjalani ibadah Ramadan demi memutus rantai penularan COVID-19.
"Mematuhi dan menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim," tulis PBNU dalam surat panduan Ramadan dan Idul Fitri yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Senin 12 April 2021.
Advertisement
Dalam surat tersebut, umat diajak untuk senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat fardlu berjemaah, salat tarawih berjemaah, tadarus Alquran, iktikaf, dan memperbanyak amalan sunah lainnya.
Kendati demikian, semuanya wajib dilakukan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
PBNU juga meminta agar bulan penuh berkah ini dimanfaatkan dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan, dan menjalin silaturahim.
"Menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU," katanya yang dikutip dari Antara.
Doakan Indonesia
Sementara perihal penyelenggaraan salat idul fitri, umat diperbolehkan menggelarnya di masjid atau lapangan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama bulan Ramadan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi COVID-19," katanya.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa panduan-panduan pelonggaran ibadah Ramadan seperti salat tarawih, tadarus, hingga salat idul fitri diperbolehkan digelar berjemaah dengan kapasitas 50 persen.
Kendati demikian, pelonggaran itu hanya berlaku di daerah yang berada di zona hijau dan kuning atau angka penularannya cenderung landai. Sementara di daerah zona oranye dan merah, Kemenag meminta agar ibadah Ramadan digelar di rumah masing-masing guna meminimalisir dari terpapar COVID-19.
Advertisement