Moeldoko: Siapa pun yang Masih Nekat Korupsi, Akan Disikat Tanpa Pandang Bulu

Moeldoko mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi saat ini telah diperkuat dari hulu hingga hilir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2021, 11:11 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberi paparan dalam Dialog Nasional II Pembangunan Ibu Kota Negara, di Jakarta, Rabu (26/6/2019). Moeldoko memaparkan terkait kondisi keamanan dan pertahanan Indonesia menghadapi rencana ibu kota dipindahkan ke Kalimantan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi saat ini telah diperkuat dari hulu hingga hilir. Karenanya, pemerintah dan KPK tak segan menindak siapa pun yang masih melakukan korupsi.

Hal ini disampaikannya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi yang ditayangkan di Youtube StranasPK Official, Selasa (13/4/2021).

"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi, bagi siapa pun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah bersama KPK telah menyiapkan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Adapun Stranas PK tersebut merupakan komitmen dan upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

"Aksi Stranas PK 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akar masalah meliputi, 12 aksi di tiga fokus sektor dan berorientasi output outcome dibanding tahun sebelumnya," jelas Moeldoko.

Adapun aksi-aksi yang dimaksud antara lain, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor-impor. Kemudian, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi bantuan.

Selanjutnya, sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir, penguatan integritas aparat penegak hukum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Acuan

Moeldoko meyakini aksi pencegahan korupsi tersebut akan menjadi 'game changer' apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum. Dia menyebut Stranas PK akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.

"Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk bergerak untuk mencegah korupsi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya