Liputan6.com, Jakarta - Penawaran investasi ilegal atau bodong banyak ditemui selama pandemi Covid-19. Terbukti, selama pandemi berlangsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ratusan perusahaan investasi ilegal.
"Invetasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia, " kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Sepanjang 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan invetasi ilegal dan 1200 fintech lending ilegal. Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilega yang ditutup.
Meski begitu munculnya inveatasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ibu sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.
"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan inveatasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.
Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.
" Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digitalisasi Selama Pandemi
Hal ini kata Tirta tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menunjang perkembangan digitalisasi. Perubahan dalam transaksi jual-beli, sistem pembayaran, pinjaman hingga investasi juga mengalami perubahan.
Jumlah pelapak online dan pengguna transaksi digital juga meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sudah merambah ke kota-kota kecil hingga kabupaten-kabupaten.
Untuk itu, Tirta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau berhubungan dengan perusahaan fintech. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam bertindak dengan melakukan pengecekan status perusahaan sektor jasa keuangan di berbagai sumber informasi yang dimiliki OJK. Salah satunya melalui kontak center OJK 157 atau 081157157157.
"Dalam kaitan legalitas ini bisa bisa hubungi di nomor 157, silakan telepon nomor tersebut untuk mengetahui apakah invetasi tersebut berizin atau terdaftar. Bisa juga di WhatsApp OJK pada nomor 081157157157," kata dia.
Advertisement