Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pendirian holding BUMN ultra mikro dinilai harus segera dilakukan guna mempercepat sinergi dan digitalisasi perusahaan negara yang akan banyak membantu pelaku usaha di segmen paling bawah tersebut.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan, pembentukan holding yang melibatkan beberapa perusahaan pelat merah dibutuhkan guna meningkatkan integrasi serta efektifitas kerja BUMN.
Advertisement
"Ini akan membuat konsolidasi BUMN jadi lebih rapi. Saya setuju kalau regulasi (PP) itu perlu diformulasikan secara cepat karena saat ini kita punya banyak BUMN," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, ada sejumlah manfaat positif dari pembentukan holding yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, holding membuat proses digitalisasi BUMN menjadi lebih cepat diselesaikan. Perusahaan negara juga bisa menjadi lebih teratur dan menyatu dalam menjalankan perannya sebagai perusahaan berorientasi bisnis dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, kinerja BUMN dapat lebih profesional atau less bureaucracy. Aji menyebut pengaruh birokrasi yang terlalu besar di BUMN membawa dampak kontra produktif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi. Hal itu juga berpengaruh terhadap pengadministrasian penghasilan negara yang disumbangkan BUMN.
"Pembuatan holding ini akan membuat lebih less bureaucracy. Bukan berarti tidak ada birokrasi. Ada, tetapi tidak menjadi kaidah-kaidah 100 persen full mencontoh kaidah birokrasi negara. Karena pada prinsipnya BUMN itu memiliki dua prinsip yakni perannya sebagai badan usaha/swasta dan publik," sebutnya.
Percepatan pembuatan regulasi yang mendasari holding BUMN ultra mikro bisa membuat realisasi pembentukan sinergi ini segera terjadi. Hal ini akan membawa banyak dampak positif baik untuk pelaku UMKM dan ultra mikro, masyarakat umum, BUMN terlibat, hingga negara.
“Pembentukan holding company menjadi penting untuk itu. Saya setuju dengan pendapat Pak Tanri Abeng (eks Menteri BUMN) beberapa waktu lalu bahwa tujuan dari BUMN memang agar tidak terlalu birokratis. Pembentukan holding bisa membuat tujuan tersebut terwujud,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Libatkan 3 BUMN
Sebagai informasi, holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, karakteristik bisnis masing-masing perusahaan calon anggota holding ultra mikro akan tetap terjaga. Bahkan, integrasi ini disebutnya bisa menjangkau pelaku mikro secara lebih luas.
"Kita tahu ada 60 juta pelaku mikro, yang baru setengahnya dilayani keuangan formal. Empat tahun ke depan kami pun yakin akan ada akuisisi 30 juta nasabah baru," ujar Tiko.
Rencana sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian sudah mendapat persetujuan dari seluruh regulator yakni OJK, Bank Indonesia, LPS, KSSK, dan Komite Privatisasi.
OJK menyampaikan dukungan dengan pesan agar ekosistem BUMN ini bisa menerapkan prinsip-prinsip PSAK 71 secara baik. Selain itu, valuasi saham PNM dan Pegadaian diharap berlangsung wajar saat right issue dilakukan BRI.
Kemudian, Bank Indonesia berpesan agar sumber pendanaan alternatif tetap dimiliki PNM dan Pegadaian. BI mendukung pembentukan holding karena langkah ini dipercaya mempercepat digitalisasi UMKM dan memperkuat inklusi keuangan.
LPS menyampaikan harapan agar ekosistem ini bisa menjadi mitra lembaga keuangan lain seperti BPR, dan menghindari praktik monopoli dalam berkegiatan. Kemudian, KSSK memastikan pembentukan ekosistem ini tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap industri perbankan nasional.
Terakhir, Komite Privatisasi telah memberi persetujuan dengan catatan agar right issue BRI diikuti pemerintah. Peran serta Pemerintah terjadi melalui penyetoran saham Seri B negara di Pegadaian dan PNM.
Advertisement