Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa menerima suntikan vaksin COVID-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular cairan vaksin Corona, bukan oral.
Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan bahwa dalam vaksinasi ada dua cara. Pertama, secara oral atau diteteskan dari mulut. Hal ini bisa membatalkan puasa Ramadan. Lalu, kedua secara injeksi intramuskular seperti vaksin COVID-19. Cara ini tidak membatalkan puasa.
Advertisement
"Secara fiqih yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dan menyampaikan material ke rongga mulut sampai perut. Praktik dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelas srorum dalam diskusi secara daring pada Selasa (13/4/2021).
Hal yang menjadi sorotan adalah kondisi fisik umat Muslim yang tengah menjalankan puasa. Kondisi fisik bakal dicek oleh tenaga kesehatan sebelum disuntik vaksin COVID-19. Jika tidak memenuhi syarat, maka gagal untuk menerima suntikan vaksin COVID-19.
"Tinggal kuncinya di ketahanan fisik, hasil skrining yang dilakukan tenaga kesehatan bagaimana? Dia layak atau tidak menjalankan vaksinasi," tutur Asrorun lagi.
Vaksinasi, Ikhtiar Putus Mata Rantai Penularan COVID-19
Bulan Ramadan juga merupkan momen terbaik dalam memutus mata rantai penulran COVID-19. Salah satu caranya dengan vaksinasi yang terbukti bisa menurunkan angka kesakitan orang yang tertular.
Selain itu, Asrorun juga mengingatkan bahwa upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 merupakan tanggung jawab kita sebagai umat beragama.
"Ini bukan cuma tanggung jawab kita sebagai warga negara tapi ini juga tanggung jawab sebagai umat beragama," tuturnya.
Advertisement