Liputan6.com, Jakarta - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara mafia tanah yang merugikan Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas pada 12 Maret 2021. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
Advertisement
"Berkas perkara FK (Fredy Kusnadi) dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Sebelumnya, sertifikat tanah dan bangunan atas nama ibunda Dino Patti Djalal berubah kepemilikan. Adapun yang beralih tangan adalah tanah dan bangunan di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak.
Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Ibunda Dino Patti Djalal. Hasilnya ada belasan orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Fredy Kusnadi.
Polisi menyebut mereka memilik peran yang berbeda beda. Ada yang sebagai aktor intelektual, penyedia saran dan prasarana, orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik aas tanah dan bangunan, mengaku pemilik sertifikat tanah serta staf pejabat pembuat akte tanah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Ini Peran Fredy Kusnadi
Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang merugikan Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal. Salah satu tersangkanya adalah Fredy Kusnadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, salah satu aset milik Ibunda Dino Patti Djalal telah beralih kepemilikan atas nama Fredy Kusnadi. Padahal, Ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menjualnya.
"Yang jelas (FK) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Harda. Dan tadi pagi dilakukan proses penangkapan. Apa perannya, saat ini di LP yang ketiga ujungnya sudah terjadi pemindahan hak, dari atas nama korban kepadanya (FK)," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera menambahkan, Fredy Kusnadi menyediakan pemeran penganti Yurmisnarwati. Dia memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Aryani.
Yurmisnarwati masih merupakan keluarga dari Dino Patti Djalal yang namanya tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan di Cilandak. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Ibunda Dino Patti Djalal.
"Kota tangkap dulu namanya Bu Aryani, berdasarkan keterangan dari Bu Aryani kita dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh. Dia (FK) membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," ujar dia.
Dwiasih mengatakan, keterangan Aryani juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik.
"Adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka. Dan Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," ujar dia.
Advertisement
Kronologi Beralihnya Sertifikat
Dwiasih Wiyatputera menerangkan kronologi beralihnya kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020, ketika itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.
"Aset itu atasnama Yurmisnarwati. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnarwati untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.
Dwiasih menerangkan, penyidik ketika itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.
"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor (Ibu Dino Patti Djalal) merasa dirugikan," ucap dia.