Liputan6.com, Garut - Untuk mengisi kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat bakal mengganti kegiatan apel gabungan menjadi tausiah Ramadan di seluruh instansi pemerintah.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, untuk mengoptimalkan ibadah pada bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Pemda Garut melakukan penyesuaian beberapa kegiatan bagi para Pegawai Sipil Negara (PNS).
"Kami imbau tidak ada lagi apel, tapi digunakan untuk kegiatan Tausiah Ramadan di masing-masing dinas," ujarnya, Senin, 12 April 2021.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, upaya peningkatan keimanan dan ketakwaan jauh lebih penting dilakukan selama Ramadan, sehingga mampu memberikan peningkatan nilai spiritual bagi ASN Pemda Garut.
Selain mengganti Apel, Rudy menyatakan selama bulan suci Ramadan, Pemda Garut melakukan perubahan jam kerja dari para PNS. "Masuknya jadi jam 8, keluarnya jadi jam 15.00 WIB. Jadi ada pengurangan jam kerja, dan ini akan kami pergunakan," kata dia.
Dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijiriah, jam kerja efektif bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut, minimal 32,50 jam per minggu.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32.50 jam per minggu.
Berikut penyesuaian jam layanan bagi masyarakat yang dilakukan Pemda Garut selama Ramadan 1442 H, yakni, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00–15.00 dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.
Sementara itu, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00–14.00 dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.
Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 H:
Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 6 (lima) hari kerja :
- Hari Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB, Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jumat: 08.00 – 14.30 WIB, Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB.