Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang sempat menuai perseteruan antarormas beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada dua orang yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial D dan M.
Sementara seorang pengacara berinisial AM masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam kasus mafia tanah ini.
Advertisement
"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Tangkot di wilayah Alam Sutera yang cukup luas, yakni 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskan Yusri, ada gugatan perdata dua tersangka yang sudah diamankan. Lalu, masih ada satu tersangka yang berstatus buron. Para tersangka adalah mafia yang bekerja sama dalam pemalsuan surat tanah.
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," katanya.
Yusri menjelaskan, D berperan melakukan gugatan terhadap M di pengadilan pada April 2020 lalu. Padahal, kata Yusri, keduanya ini berkomplot. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk bisa menguasai lahan.
"Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.
Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian. Sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.
"Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilaporkan Perusahaan Swasta dan Warga
Yusri menuturkan, selanjutnya perusahaan swasta dengan sekelompok warga membuat laporan Kepolisian pada 10 Februari 2021. Berawal dari laporan ini, Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap praktik mafia tanah.
"Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya," tuturnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah dokumen palsu. "Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M," katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menambahkan, berkas perkara untuk kasus tersebut telah diterima. Lalu, Kejaksaan segera melakukan penelitian untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami melakukan penelitian secara formil dan materil. Semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri di Tangerang," katanya.
Advertisement