Demokrat Gugat 12 Mantan Kader Pelaksana KLB Deli Serdang

Pendaftaran gugatan oleh Demokrat, lanjut Herzaky, merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Apr 2021, 19:56 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). AHY mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan kubu Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Selasa, 13 April 2021.  

"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra, Selasa (13/4/2021).

Pendaftaran gugatan oleh Demokrat, lanjut Herzaky, merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan ini kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," ucapnya.

Sebelumnya, pada 31 Maret lalu, Menkumham menolak memproses berkas para pelaku KLB Deli Serdang. Penolakan itu disebabkan pelaku KLB tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Tepat Menkumham Dijadikan Pihak Tergugat

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

"Dengan demikian, tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat. Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya