Hukum Menyantap Makanan Berlapis Emas dalam Islam

Untuk urusan kuliner, Islam sudah memberikan kaidah umum tentang kebolehan mengonsumsi ragam makan, termasuk yang berlapis emas.

oleh Komarudin Komar diperbarui 13 Apr 2021, 22:15 WIB
Unik, Es Krim berlapis Emas yang Bisa dimakan

Liputan6.com, Jakarta - Sekarang ini banyak produsen makanan berlomba-lomba membuat hidangan unik dan menarik, seperti menggunakan emas. Mulai dari pizza, cupcake bahkan mi instan, semuanya diberi daun atau serbuk emas sebagai dekorasi mewah. Namun, apakah benar emas aman dimakan?

Emas yang digunakan biasanya adalah edible gold yang tidak berbahaya bagi tubuh manusia. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?Untuk urusan kuliner, sebenarnya Islam sudah memberikan kaidah umum tentang kebolehan mengonsumsi ragam makan.

Kaidah itu berbunyi , "hukum dasar tentang makanan dan minuman adalah mubah (halal dikonsumsi), kecuali pada makanan dan minuman yang telah jelas dalil pengharamannya atau ada unsur membahayakan."

"Yang jelas ada dalil keharamanannya, ya mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi, bangkai, dan lain-lain. Atau mengonsumsi makanan yang jelas ada unsur yang membahayakan jiwa; makan racun, umpamanya," terang Ahmad Hilmi, Lc., MH., pengajar Pondok Pesantren Islam Babul Hikmah, Kalianda, Lampung, dalam jawaban tertulis kepada Liputan6.com, Jumat, 9 April 2021.

Untuk makanan yang berlapis emas, setidaknya ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, Pertama, apakah emas yang digunakan sebagai toping makanan aman dikonsumsi atau tidak.

Kalau membahayakan, tentu ini haram. Dalam firman Allah QS. Al-Baqarah: 195 "...dan janganlah kamu lemparkan (dirimu sendiri) denngan tanganmu kedalam kebinasaan."

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Jangan Berlebihan

Restoran di Dubai Sajikan Mi Instan Indonesia Bertabur Emas. (dok.Instagram @lorsiani/https://www.instagram.com/p/CITJ7thBB4L/Henry)

Secara umum, imbuh Hilmi, emas memang ada, namun bukan untuk dikonsumsi dan memang bukan makanan. Kedua, dalam Islam juga ada kaidah umum tentang makan dan minum, yaitu larangan untuk israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (perbuatan yang menyia-nyiakan makanan).

Allah berfirman dalam QS. al-A'raf: 31) "...makanlah dan minumlah, tapi jangam israf (berlebihan)". Hilmi menambahkan, dalam kitab Bulughul Maram, yang disusun oleh ulama kenamaan, Imam Ibn Hajar al-'Asqolani, ada satu hadis yang menyebutkan larangan sekaligus celaan dari Rasulullah SAW makan dan minum dengan wadah yang terbuat dari emas.

Menurut Hilmi, dalam hadis itu, menggunakan wadah dari emas sebagai alat makan saja dilarang, apalagi kalau untuk dikonsumsi, maka larangannya lebih dari itu. "Umat Islam, sebaiknya menghindari segala hal yang bersifat, berlebihan, sia-sia, pemborosan," pungkas Hilmi.


Heboh Pin Emas Wakil Rakyat Jakarta

Infografis Heboh Pin Emas Wakil Rakyat Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya