Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menghadirkan lima saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith, Selasa (13/4/2021). Kelima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung dihadirkan untuk memberatkan dakwaan.
Para saksi merupakan sejumlah warga yang dimintai kesaksiannya atas peristiwa penganiayaan di sekitaran Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada 4 September 2018 lalu. Mereka dihadirkan di ruang persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Sementara Bahar bin Smith mengikuti jalannya persidangan melalui streaming dari Lapas Gunung Sindur. Ia masih berstatus sebagai tahanan kasus penganiayaan remaja.
Salah satu saksi, Putu yang juga masih tetangga Bahar sempat melontarkan teriakan dari terdakwa akan membunuh Ardiansyah. Dalam kesaksiannya di persidangan, Putu menyebut sopir taksi bernama Ardiansyah sempat berusaha dimasukkan ke dalam mobil Pajero oleh dua orang.
Putu sendiri mengaku dibangunkan oleh sang istri pada malam kejadian, 4 September 2018, pukul 23.00 WIB.
"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang 'jangan ikut, campur ini urusan rumah tangga'. Saya lalu pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil seperti dicekik dan diinjak," ungkap Putu.
Hakim pun memberi kesempatan pada Bahar bin Smith untuk bertanya terhadap kesaksian Putu. Bahar langsung membantah.
"Hampir semuanya tidak benar. Saya ancam bunuh itu tidak benar itu," kata Bahar.
Bahar mengaku di dalam mobil ia memukul korban. "Saya jawab tidak (menginjak), yang benar memukul," ujar Bahar menjelaskan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Beratkan Dakwaan
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan di PN Bandung mulai dari Hari selaku RT setempat yang melihat kejadian, serta warga, Puji Hartono, Putu, dan Juan Kurniawan. Dalam persidangan, sejumlah saksi itu pun menyebut melihat penganiayaan terdakwa kepada korban.
"Jadi, kejadian 4 September 2018 itu, mereka para saksi semuanya membenarkan di dalam persidangan semua kronologis saat kejadian pada saat waktu dulu," kata JPU Kejati Jabar Suharja.
Menurut Suharja, dari keterangan saksi fakta, ada dua yang berbeda keterangan. Kedua saksi yaitu Putut dan Juan menyebutkan korban dalam kondisi tertelungkup atau miring.
"Cuma sudah dibantah sama Habib Bahar bahwa terdakwa korban di jok," kata Suharja.
Dalam persidangan, jaksa juga sudah mendapatkan keterangan terdakwa bahwa yang bersangkutan memukul korban.
"Habib Bahar mengaku memukul cuma keterangan saksi dua itu bahwa dia menginjak tidak. Kalau memukul iya kalau menginjak tidak karena menurut terdakwa korban ada di jok tapi menurut saksi di bawah," ungkap Suharja.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa penceramah Bahar bin Smith beragendakan pemeriksaan saksi akan digelar di PN Bandung pada Selasa pekan depan.
Suharja menyatakan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi untuk pembuktian terhadap dakwaan Bahar bin Smith. Ia meyakini kehadiran dan keterangan para saksi termasuk alat bukti akan memperkuat dakwaan tindak pidana yang telah dilakukan Bahar.
"Minggu depan kita panggil saksi korban sama dokter dua orang," ujar Suharja.
Advertisement