Gandeng Kemendes PDTT, Kemendikbud Gali Potensi Budaya Desa

Akar atau asal identitas budaya Indonesia dan paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Apr 2021, 08:05 WIB
Wisata Desa Adat di Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021. Pemajuan kebudayaan desa merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia.

Program ini merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud yang didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid berharap desa dapat menjadi ujung tombak pusat pertumbuhan karena selama ini kota selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi.

"Harapan kami, desa dapat menjadi ujung tombak pusat-pusat pertumbuhan. Selama ini, basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa," ujar Hilmar Farid, Selasa (13/4/2021).

Ia menambahkan, dipilihnya desa sebagai program pemajuan kebudayaan, karena desa merupakan akar/asal identitas budaya Indonesia dan paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa.

"Saat inilah waktunya bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan imaji mereka tentang masa depan desanya. Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, tetapi desa merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri," ungkap Hilmar Farid.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Bito Wikantosa mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tujuan pengaturan desa di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

Lebih lanjut, Bito Wikantosa menuturkan bahwa kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif merupakan kunci utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya program pemajuan kebudayaan desa.

"Tujuan akhir pembangunan desa adalah mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau pembangunan desa yang berkelanjutan," tutur Bito Wikantosa.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Target 359 Desa

Tahun ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki target 359 desa yang mengikuti platform Pemajuan Kebudayaan Desa yang akan dilaksanakan melalui dua kegiatan, yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku.

Sebagai salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, platform Pemajuan Kebudayaan Desa akan bekerja sama dengan program prioritas lainnya, yaitu Jalur Rempah.

Sebagian desa yang dilalui titik jalur rempah akan menjadi lokus desa program pemajuan kebudayaan desa. Kemudian, program ini juga bekerja sama dengan Kampus Merdeka, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap pengembangan masyarakat, dan Kampung Bahari Nusantara TNI AL.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya