Dua Peluru Polisi Akhiri Petualangan Bramacorah Kampung Bersenjata Samurai di Bitung

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Apr 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai, terhadap korban ER (22). Pelaku berinisial DS alias Dandi (22) warga Girian, Kota Bitung, Sulut.

Peristiwa penganiayaan ini diduga dilakukan pelaku di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Lingkungan III, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Jumat (19/6/2020) silam.  Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan akibat sayatan tajamnya samurai yang digunakan pelaku.

Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Dandi akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob pada Selasa (13/4/2021), di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung. Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan pengaduan pihak korban yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/109/VI/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Matuari, tanggal 19 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow mengatakan, penganiayaan terhadap korban dipicu minuman keras. DS yang tengah mabuk miras saat itu terus mengintimidasi korban menggunakan samurai. DS sendiri merupakan resividis dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bitung atas sejumlah kasus kejahatan.

"Kasus itu adalah dua kali terlibat kasus curanmor dan satu kali penganiayaan menggunakan senjata tajam," ujar Frelly.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka masih saja berusaha kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.

"DS saat ini sudah kami amankan di Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bitung,” kata Frelly.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya