Warga Tuban Dilarang Minum Tuak di Tempat Umum Saat Ramadan

Tuak merupakan minuman khas asal Tuban dan banyak dikonsumsi oleh warga setempat.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Apr 2021, 16:05 WIB
Bupati Tuban Fathul Huda (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Tuban melarang masyarakat minum tuak di tempat terbuka selama  Ramadan tahun ini. Larangan tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Tuban Fathul Huda, tertanggal 12 April 2021 dengan nomor 451/2048/414.012/2021 tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021.

"Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat umum dan terbuka," demikian salah satu poin surat edaran Bupati Tuban yang diterima Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Tuak merupakan minuman khas asal Tuban dan banyak dikonsumsi oleh warga setempat. Tuak merupakan minuman yang berasal dari hasil fermentasi cairan tandan pohon siwalan. 

Dalam SE tersebut, Bupati Tuban juga melarang masyarakat untuk memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan petasan atau mercon. Alasannya, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021.

"Menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya," isi SE Bupati Tuban.

Jika nantinya terdapat pelanggaran untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti. Termasuk, masyarakat atau kelompok ormas tidak diperbolehkan melakukan penindakan hukum di jalan atau sweeping.

"Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat gangguan kamtibmas serta tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat atau sweeping dan lain- lainya," ungkap SE Bupati Tuban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Puasa dan Sahur Diimbau di Rumah

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar ibadah sunnah seperti salat tarawih, Tadarus Alquran, qiyamul lail dan lain sebagainya untuk tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19, yakni melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan sahur dan buka puasa juga dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama, dapat dilaksanakan dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menghindari kerumunan," bunyi SE Bupati Tuban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya