Satgas Sebut Siap Hadapi Tantangan Covid-19 Selama Ramadan

Wiku menyebut, penurunan kasus positif di Indonesia sejalan dengan kematian Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 17:27 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan PPKM Mikro mengedepankan kearifan lokal dan pemanfaatan keunikan dan kearifan lokal di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam di Indonesia tengah menjalani puasa Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19. Pada Ramadan kali ini, tren kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kasus positif virus Corona terus meningkat.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pada Ramadan ini pemerintah sudah siap menghadapi tantangan Covid-19.

"Yang membedakan pada tahun ini, pemerintah Indonesia relatif lebih siap untuk menghadapi semua tantangan yang mungkin muncul selama bulan suci Ramadan dan juga saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kesiapan ini adalah pembelajaran dari pengalaman sebelumnya," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Wiku menyebut, penurunan kasus positif di Indonesia sejalan dengan kematian Covid-19. Di saat bersamaan, kasus sembuh dari Covid-19 terus meningkat. Bahkan, kesembuhan Covid-19 saat ini sudah melebihi 90 persen.

"Tidak perlu dikatakan lagi bahwa pemerintah terus mempertahankan tren positif ini," kata Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keluarkan 2 Surat Edaran

Pengendara motor melintasi mural bertema imbauan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Cakung Barat, Jakarta, Minggu (18/10/2020). Mural karya warga setempat tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat akan pentingnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Wiku menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 sebagai panduan menjalankan ibadah selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan tersebut diperkuat dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Dua aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri.

"Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah ketat membatasi mobilitas. Mengingat bahwa kasus positif kerap meningkat dampak dari adanya libur panjang dan ini merupakan pembelajaran dari pengalaman sebelumnya," pungkas Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya