Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa 4 Saksi

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2021, 10:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M Ardi, dan satu pegawai negeri sipil (PND) bernama Sari Pudjiastuti, serta seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang dari dan oleh Nurdin dalam kasus ini.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penerimaan Suap

Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menyita koper berisi Rp 2 Miliar dalam OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya