Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC akan menyesuikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021. Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).
Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yg tercantum dalam Permen Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
Advertisement
IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 Wib tanggal 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500 per bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300 per bok.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200 per bok per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 perbok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7 persen).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pangkas Tarif Progresif
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga haru penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.
“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/4).
Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Pirok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.
Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement