Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk air bersih belum siap minum dan yang sudah siap diminum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
"Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi, air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (14/3/2021).
Advertisement
Namun, air bersih yang sudah siap diminum atau air minum tidak termasuk air minum yang dalam kemasan. Adapun pembebasan pengenaan PPN ini termasuk biaya sambung atau pasang dan beban tetap air bersih.
Pasal 3 ayat 1a menjelaskan bahwa biaya sambung atau pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Tetap
Sementara itu, biaya beban tetap air bersih yakni, biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1b.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan diteken Jokowi pada 6 April 2021. Kemudian, diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 7 April 2021.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2.
Advertisement