Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendatangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Bima dimintai keterangan terkait kasus hasil swab tes Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di RS Ummi.
Dalam kesaksiannya, Bima mengaku mendapatkan sebuah pesan dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan memberitahukan Rizieq Shihab sedang menjalani perawatan di RS Ummi.
Advertisement
Majelis Hakim kembali mencecar kembali sosok informan tersebut. Tapi, Bima tak membeberkan secara detail. Dia hanya menjelaskan, pesan itu dikirimkan dari nomor tidak dikenal.
"Informasi dari pusat dari nomor yang tidak saya kenal. Bahwa ada keberadaan Habib Rizieq Shihab di kota Bogor tepatnya yaitu di RS Ummi," ujar dia.
Mendengar hal tersebut, Bima lantas mengkonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Selain itu, Bima juga langsung berkoordinasi dengan lintas Dinas terkait. Meninggat, angka positif Covid-19 di Kota Bogor saat itu sedang tinggi.
Sehingga, perlu mengambil langkah-langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kami membahas langkah-langkah terkait dengan pencegahan penanggulangan Covid-19 di kota Bogor saat itu. Karena kasus sedang terus meningkat jadi kami harus mengambil langkah-langkah yang strategis dan cepat," ucap dia.
Advertisement