Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Hukum menyikat gigi saat berpuasa.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Apr 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi Menyikat Gigi (Photo by Diana Polekhina on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Memasukan sesuatu benda ke dalam mulut dengan sengaja menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Apalagi benda tersebut sampai tertelan dan masuk kedalam perut.

Lantas bagaimana hukumnya bila sikat gigi saat sedang berpuasa? Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.

"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," ucap Khalid Basalamah dalam ceramannya dikutip dari kanal YouTube KHB.


Bersiwak

Umat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas Islam hingga ahli astronomi dalam Sidang Isbat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dijelaskan Ustad Khalid Basalamah, apa yang diucapkan mengacu pada pebuatan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam yang selalu bersiwak sebelum sholat baik saat puasa ataupun tidak. 

"Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam selalu bersiwak saat berpuasa, jadi (sikat gigi )enggak ada masalah," katanya lagi.


Hadis

Jemaah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1441 Hijriah di Masjid Jami Al Ma'wa, Karang Tengah, Tangerang, Banten, Kamis (23/42020). Warga melaksanakan salat tarawih berjemaah dengan menerapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bahkan dalam sebuah hadis disampaikan, bahwasanya membersihkan gigi atau mulut sebelum sholat sangat dianjurkan terutama bersiwak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya