KILAS NUSANTARA: Viral Wanita Bulukumba Dilamar Pakai 2 Keping Bitcoin Senilai Rp1,6 Miliar

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 15 Apr 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita asal Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Bau Tenri Abeng (31), viral di media sosial, usai dilamar menggunakan dua keping bitcoin senilai sekitar Rp1,6 miliar. Tenri dipersunting Raja Hasbi (47), pria asal Bengkalis. Acara lamaran keduanya menjadi viral di media sosial usai diunggah seorang warganet. Menurut informasi, keduanya saling kenal sekitar 1 tahun 5 bulan, lalu Raja langsung melamarnya tanpa ikatan pacaran. Tenri mengaku meminta dilamar menggunakan bitcoin karena harga bitcoin naik terus. Setelah menikah nanti, Tenri akan ikut dengan suami di Jakarta. Mereka berencana bulan madu di Yogyakarta.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Viral Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung Demi Bisa Bertahan Hidup

(Ilustrasi)

Ironis, satu kata itu bisa menggambarkan kondisi Erni Marliana (61). Istri pensiunan polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu menghabiskan masa tuanya dengan menjadi pemulung demi bertahan hidup. Pekerjaan itu terpaksa dilakukan setelah suaminya Briptu Awang Suryadi meninggal dunia pada 2017 silam.

Sang suami diketahui meninggal karena patah tulang punggung saat menjalankan tugas di Polsek Jatinunggal. Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang mendengar kabar itu langsung mengecek sendiri kebenarannya. Eko mengakui kondisi rumah istri pensiunan polisi itu sungguh memprihatinkan, bahkan atap rumahnya bocor di mana-mana. Kapolda Jabar telah memberikan bantuan kepada Erni untuk memperbaiki rumahnya.

 

 


Kepala Sekolah Madrasah di Cianjur Pesta Sabi-Sabu Bareng Kekasih Gelap

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Apa yang dilakukan SG (40), seorang Kepala Sekolah MTs di Cianjur, Jawa Barat, tak patut ditiru. Dirinya terpergok pesta sabu-sabu bersama kekasih gelapnya. Atas perbuatan itu, dirinya bakal berhadapan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri menyebut, terbongkarnya pesta sabu-sabu itu bermula dari laporan warga yang mengatakan, ada satu kontrakan di Desa Sabandar yang kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Atas laporan itu, polisi berhasil meringkus SD bersama kekasih gelap dan tiga orang temannya yang lain, yaitu MSM, DJ, UB, JCJ. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain sabusabu seberat 0,24 gram yang merupakan sisaan pesta.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya