Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengawasi perdistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan praktik pengoplosan gas yang bisa berakibat pada kelangkaan gas bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono menyampaikan, Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan Ditreskrimsus dan jajaran setingkat Polres dan Polsek berkomitmen untuk terus memantau penyaluran gas bersubsidi.
Advertisement
"Kita dorong untuk semua Dirreskrimsus dan jajaran untuk lakukan pengawasan dan penegakan hukum," kata Syahar dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Menurut Syahar, para pelaku biasanya tak mengenal waktu. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian.
"Betul, yang berdampak merugikan negara tidak ada mengenal waktu lebaran atau tidak," ujar dia.
Sebelumnya, praktik pengoplosan gas bersubsidi pernah diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa 6 April 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Orang Ditangkap
Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DF dan T. Mereka diduga memindahkan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.
Selain menangkap tersangka, turut disita 1.372 tabung gas ukuran 3 kilogram, 307 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 100 selang regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
Advertisement