Verifikasi Rampung, Kemenkes Segera Cairkan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020

Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) telah selesai mengaudit dan verifikasi tunggakan intensif tenaga kesehatan (nakes).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 20:03 WIB
Para Nakes yang Bertugas di Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta, memperingati setahun COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) telah selesai mengaudit dan verifikasi tunggakan intensif tenaga kesehatan (nakes). Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri menjelaskan dengan adanya hasil tersebut, dana tunggakan insentif nakes pada 2020 akan segera dicairkan.

“Dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Trisa dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2021).

Trisa menjelaskan nantinya anggaran tersebut akan diberikan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan. Terdiri dari RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), balai laboratorium kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

"Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Sementara itu Kemenkes akan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Sehingga anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, segera direview kembali oleh BPKP.

Menurutnya, ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020. Khususnya kata insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.

Sementara itu BPKP berharap kekurangan dokumen untuk persyaratan pemberian insentif nakes yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul.

Sehingga hal tersebut bisa dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


BPKP Selesaikan Review

Kemudian, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan (BPKP) Michael Rolandi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan pada 9 April lalu.

“Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil review BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” katanya.

Permintaan review tunggakan diajukan Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya pada 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya.

 

Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya