Presiden KSPSI Minta Menaker Libatkan Buruh dan Pengusaha di Satgas THR

Andi mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 18:15 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan era industri 4.0 mengkhawatirkan peran buruh yang akan tergantikan oleh mesin. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah melibatkan buruh dan pengusaha dalam pembentukan Satgas Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut dia, pengawasan penyaluran THR harus dilakukan tiga pihak yakni, buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Semoga Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) segera menerbitkan Satgas THR yang juga diisi oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan. Bukan hanya oleh pemerintah," kata Andi Gani kepada wartawan usai bertemu para menteri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Kendati begitu, dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR Hari Raya Idul Fitri 2021 untuk pekerjanya. Hanya saja, kata Andi, memang perlu pengawasan agar semua perusahaan betul-betul membayarkan THR kepada para pekerja.

Selain itu, dia mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh. Pasalnya, Andi menyebut hingga kini masih ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR periode 2020.

"Karena itu, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik," jelas dia.

 


Terbitkan SE THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya