Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru. Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Dalam sidang paripurna pada Jumat 9 April 2021, DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi. Persetujuan DPR ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Badan Musyawarah atau Bamus DPR membahas surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat ini perihal pertimbangan pengubahan kementerian.
Terkait hal itu, pihak Istana pun memberikan sinyal dalam waktu dekat Presiden Jokowi segera mengumumkan reshuffle kabinet dan melantik menteri baru. Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement