Kesaksian Bima Arya, Rizieq Shihab Tolak Hasil Tes Usapnya Dipublikasi

Dalam persidangan terungkap, Satgas Covid-19 Kota Bogor pernah meminta kepada Rizieq Shihab untuk menjalani tes usap Covid-19 terhadap Rizieq Shihab. Tapi, Rizieq malah melakukan tes Covid-19 secara diam-diam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Apr 2021, 19:36 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada sidang kasus hasil tes swab Covid-19 Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (14/4/2021).

Dalam persidangan terungkap, Satgas Covid-19 Kota Bogor pernah meminta kepada Rizieq Shihab untuk menjalani tes usap Covid-19 terhadap Rizieq Shihab. Tapi, Rizieq malah melakukan tes Covid-19 secara diam-diam. Hasilnya pun tidak diumumkan.

Bima menyampaikan alasan Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Rizieq Shihab. Petama, Rizieq Shihab adalah WNI yang baru pulang dari Arab Saudi.

Selain itu, Rizieq Shihab juga kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Bima menyebut di antaranya adalah Wali Kota Depok.

"Saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," ucap dia.

Saat itu keluarga sebenarnya tidak keberatan Rizieq Shihab menjalani swab tes di Rumah Sakit Ummi. Namun, ternyata Rizieq telah melakukan swab tes lebih awal dan tanpa sepengetahuan Satgas Bogor. 

Selain itu, Rizieq Shihab menolak membebeberkan hasil tes usab Covid-19 ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. Penolakan disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Walikota Bogor pada 28 November 2020.

"Kami terima justru surat tertulis yang menyebutkan dia tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," ujar dia.

 


Hasil Medis Dirahasiakan

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq Shihab dan istrinya dinyatakan postif Covid-19 dan harus menjalani perawatan di Kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Namun, hasil medis tersebut ditutup rapat-rapat. Bahkan, Dirut RS Ummi, Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. 

Begitupula yang dilakukan Rizieq Shihab. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Nervina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS Ummi Nomor 022678 jelas Rizieq Shihab diagnosa positif Covid-19.

Pemberitaan simpang siur tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun kontra perbuatan. Berbagi unjuk rasa terjadi di Kota Bogor. Seperti yang dilakukan Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020. 

Pada sisi lain, massa yang mengastamakan Aliansi BEM Se-Kota Bogor yang melakukan Aksi Demo pada 4 Desember 2020. Mereka menolak intervensi Satgas Covid 19 Kota Bogor terhadap terdakwa dan keluarganya.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya