5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 15 April 2021

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (15 April 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 15 Apr 2021, 07:38 WIB
Petugas polisi melayani warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik SIM atau Surat Izin Mengemudi sebaiknya mengetahui memiliki batas masa berlaku SIM. Jika batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (15 April 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Kamis (15 April 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Lokasi SIM Keliling

1). Jaktim : Mall Grand Cakung

2). Jaksel : 1. Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel

                 2. Kampus Trilogi Kalibata

3). Jakbar : LTC Glodok

4). Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.               


Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya