Kejari Tangerang Terima Berkas Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel, DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Apr 2021, 11:03 WIB
Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Cynthiara Alona merupakan pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona kini memasuki babak baru. Pada Kamis, 8 April lalu, pelimpahan berkas telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Pemberkasan tahap pertama kasus tersebut selanjutnya akan diteliti oleh 4 jaksa Kejari Tangerang untuk diketahui lengkap atau tidaknya sebelum dinaikan ketahap selanjutnya.

"Kita telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis (15/4/2021).

Jika dinyatakan lengkap, maka P21. Jika ada kekurangan berkas perkara maka P19 untuk dilengkapi. Selanjutnya untuk tahap dua, Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sitaan kepada Kejari Kota Tangerang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing CCA selaku pemilik Hotel, DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diancam 15 Tahun Penjara

Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu digerebek Polda Metro Jaya dan diamankan puluhan pekerja seks online.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya