Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket KA Jarak Jauh sampai 30 April 2021

Pemerintah Jokowi telah melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 mulai periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2021, 10:40 WIB
Logo baru PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi telah melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 mulai periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Kendati demikian, masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan moda KA jarak jauh hingga 30 April nanti.

Sebab, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih tetap mengoperasikan Kereta Api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Perjalanan Kereta Api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (15/4).

Joni mengungkapkan, sampai dengan saat ini, KAI baru melayani penjualan tiket KA Jarak Jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. "Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional Kereta Api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," tekannya.

Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, perseroan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.

Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik. KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya, sejak 6 April 2021 lalu, pelanggan KA Jarak Jauh akan mendapatkan Healthy Kit yang berisi 1 buah masker KF94 dan tisu antiseptik. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan naik KA Jarak Jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun.

"Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan KA Jarak Jauh," tukasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mudik Dilarang, KAI Tak Jual Tiket Kereta Lebaran 2021?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan kembali livery lokomotif tahun 1953 - 1991 pada 1 unit lokomotif CC 201. (Dok KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan patuh mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Terkait pelaksanaannya, Perseroan masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (28/3).

Eva mengungkapkan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Termasuk larangan mudik Lebaran 2021.

"Pun, sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," ucapnya.

Menurutnya, tahun ini, KAI akan terus intensif melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kebijakan larangan mudik. Sehingga, upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bisa terwujud dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.


Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Siap-Siap Rugi

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 akan sangat merugikan. Terlebih, tidak ada kepastian jelas dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

"Dari sisi ekonomi, kebijakan ini (larangan Mudik Lebaran 2021) cenderung merugikan dan tidak memberikan kepastian aturan dari pemerintah," kata dia saat dihubungi Merdeka.com Jumat (26/3).

Dari sisi pengusaha, tentunya Ajib menginginkan agar ada kelonggaran kebijakan dari pemerintah terkait mudik Lebaran 2021. Sebab, Lebaran menjadi momentum yang pas, terlebih perputaran uang di daerah semakin deras.

"Agar terjadi perputaran orang dan uang, mudik menjadi salah satu momentum yang bagus," kata dia.

Meski demikian, dirinya memaklumi, ketika pemerintah sedang melakukan percepatan untuk vaksinasi dan pembentukan herd immunity, harus ada pola yang terkontrol agar laju pandemi terus turun.

Namun pengusaha juga tetap berharap ada jalan tengah. Misalnya mudik Lebaran 2021 tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang diperketat dan wajib swab antigen.

"Sehingga masyarakat bisa memilih untuk menjalankan aktivitas mudik, di sisi lain, ada kontrol terhadap sisi kesehatan," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  


Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya