Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo dinyatakan bebas dari penjara. Aktor 57 tahun ini diketahui selesai menjalani masa tahanan selama setahun karena kasus narkoba. Tio Pakusadewo resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 14 April 2021.
Kabar bebasnya Tio Pakusadewo diumumkan langsung olehnya melalui akun Instagram bintang film Surat Dari Praha. Bapak tiga anak ini langsung menemui keluarganya usai dibebaskan dari penjara karena kasus narkoba.
"Thanx a lot @maharanipksdw Sudah jemput Papa dan bikin RINDUku pada Kalian TUNTAS," tulis Tio Pakusadewo, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dijemput Anak
Tio Pakusadewo menceritakan jika dirinya dijemput oleh putrinya, Maharani Annisa Pakusadewo, dari tahanan menuju ke rumah. Melalui unggahan video yang dibagikan Tio Pakusadewo di Instagram, ia terlihat antusias bersatu kembali dengan keluarga tercinta.
Advertisement
Rindu
Dalam unggahannya di Instagram, Tio Pakusadewo juga sempat menyinggung masalah rindu. Hal yang dirasakannya selama mendekam dibalik jeruji besi.
"Seperti DENDAM, Rindu mesti dibayar dgn TUNTAS," tulisnya lagi.
Vonis Setahun Penjara
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus pemyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (19/1/2020). Vonis itu ditetapkan lantaran Tio Pakusadewo terbukti bersalah mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Advertisement
Ditangkap 14 April 2020
Vonis tersebut diterima Tio Pakusadewo usai dirinya ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada, 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barangbukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.