Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat beragama Islam, puasa Ramadan merupakan puasa yang wajib dijalankan. Ramadan menjadi puasa wajib yang dijalankan selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan bagi setiap umat Islam yang sudah baligh.
Baca Juga Advertisement
Memasuki bulan suci ini biasanya sejumlah para pekerja akan diberi keringanan waktu saat bekerja oleh majikannya demi menghormati puasa tersebut. Namun rupanya ada kejadian yang justru berbanding terbalik.
Dua karyawan laki-laki ini justru menerima kekerasan dari majikan setelah ketahuan sedang menjalankan ibadah puasa. Sang majikan tak tanggung-tanggung memukul kedua karyawan itu hingga punggungnya memar.
Kejadian intoleran itu pun langsung menjadi perbincangan. Padahal bulan Ramadan secara rutin disambut setiap tahunnya namun masih ada saja yang tak menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah tersebut.
Dipukuli karena Puasa
Dilansir dari World of Buzz oleh Liputan6.com, Kamis (15/4/2021) dua orang asal Malaysia menerima kekerasan dari majikan mereka. Pihak kepolisian kemudian menangkap empat orang yang diduga memukuli karyawannya berulang kali karena berpuasa.
Menurut Kapolres Klang Selatan ACP Shamsul Amar Ramli mengatakan bahwa mereka menerima laporan sekitar pukul 16.16 mengenai korban yang dipukuli dengan tongkat. Dalam investigasi, diketahui jika dua karyawan itu bekerja di rumah majikan mereka di Bukit Tinggi, Klang.
Kedua pria yang merupakan karyawan itu dipukuli majikannya usai sang majikan tahu jika mereka sedang berpuasa. Majikan itu kemudian kemduian mengambil senjata dari salah satu pria dan mengarahkannya ke para korban diikuti dengan penghinaan secara verbal.
“Jangan berpuasa. Siapa yang memberi Anda gaji? Aku atau Tuhanmu? Apakah kamu ingin mengikuti Tuhanmu atau aku? ” dikutip dari World of Buzz.
Advertisement
Bekerja Sebagai Bodyguard
Dipukul menggunakan tongkat, tampak punggung kedua karayawan itu memar parah. Menurut Harian Metro, para korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.
Kasus ini pun kini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP di negara tersebut. Semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang pada hari ini, Kmais (15/4/2021). ACP Shamsul Anuar juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu ras.
Ia juga berpesan kepada komunitas atau individu mana pun, untuk tidak menyalahgunakan media sosial dengan membagikan ujaran provokasi apa pun yang dapat menyinggung soal ras, sehingga memengaruhi kerukunan bermasyarakat.