9 LPS Lolos Seleksi Administrasi Penyelenggara Multipleksing TV Digital

Kemkominfo mengumumkan sembilan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang telah memenuhi syarat administrasi untuk seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital 2021.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 15 Apr 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) baru saja mengumumkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang telah memenuhi syarat administrasi untuk seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital 2021.

Adapun seleksi penyelenggaran multipleksing TV digital ini dibuka sejak 9 Maret 2021 hingga 5 April 2021 untuk proses pendaftaran dan pemasukan dokumen permohonan. Dari situ, ada 13 LPS yang mendaftar sebagai peserta seleksi.

13 LPS yang dimaksud adalah MetroTV, Trans7, Trans TV, Indosiar, SCTV, RCTI, TVOne, ANTV, NTV, AFB TV, TV9, Global TV, dan Metro TV Sultra. Namun saat tahap pemasukan dokumen permohonan, hanya ada sembilan peserta yang melanjutkan.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/4/2021), sembilan LPS tersebut adalah MetroTV, Trans7, Trans TV, Indosiar, SCTV, RCTI, TVOne, ANTV, dan NTV. Selanjutnya dilaksanakan Rapat Pembukaan Sampul dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administrasi yang disampaikan sembilan peserta itu.

Usai rapat tersebut, tim seleksi pun akhirnya menetapkan dan mengumumkan peserta yang memenuhi syarat administrasi berikut wilayah objek seleksinya pada 8 April 2021.

Peserta seleksi yang telah memenuhi syarat administrasi dinyatakan lulus tahapan evaluasi administrasi dan akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi bisnis dan teknis. 

Untuk mengetahui hasil penetapan seleksi penyelenggara multipleksing TV digital, berikut ini daftar lengkapnya.

 Objek Seleksi/Wilayah Layanan  Peserta Seleksi yang Memenuhi Syarat Administrasi
 Sumatera Barat-1  RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar; ANTV
 Riau-1  RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar; TVOne; NTV
 Jambi-1  RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar
 Sumatera Selatan-1  RCTI; MetroTV; Trans7; Indosiar; ANTV; NTV
 Bengkulu-1  RCTI; MetroTV; Trans7; Indosiar
 Lampung-1  RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar; ANTV; NTV
 Kepulauan Bangka Belitung-1  RCTI; MetroTV; Trans7; Indosiar
 Bali  RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV; ANTV; NTV
Nusa Tenggara Barat-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV
Nusa Tenggara Timur-1 RCTI; MetroTV; Trans7; Indosiar
Kalimantan Barat-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar; ANTV
Kalimantan Tengah-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV
Sulawesi Utara-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV; TVOne
Sulawesi Tengah-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV
Sulawesi Selatan-1 RCTI; MetroTV; Trans7; SCTV; ANTV; NTV
Sulawesi Tenggara-1 RCTI; MetroTV; Trans7; SCTV; NTV
Sulawesi Barat-1 RCTI; Trans7; SCTV
Gorontalo-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; SCTV
Maluku-1 RCTI; MetroTV; Trans7; Indosiar; TVOne
Maluku Utara-1 RCTI; MetroTV; Trans TV; Indosiar
Papua-1 RCTI; Trans7; Indosiar
Papua Barat-4 RCTI; Trans7; SCTV

Kemkominfo Tegaskan Migrasi TV Analog ke Digital Paling Lambat November 2022

Ilustrasi televisi (iStock)

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya menegaskan batas akhir migrasi TV analog ke digital. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli.

"Paling lambat dua tahun, yaitu pada tanggal 2 November 2022, kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital," tutur Ahmad dalam siaran pers, Kamis (3/12/2020).

Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ramli, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin tetap melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik terhadap publik.

Untuk itu, dia menuturkan semua pihak terkait dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) melalui kanal yang sudah disiapkan pemerintah.


Dorong Skema Berbagi Infrastruktur

"Aspirasi yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam RPP yang sedang disusun. Tentunya ada juga yang tidak bisa diakomodasi," ujar Ahmad melanjutkan.

Selain itu, untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, Kemkominfo juga mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

"Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital," kata Ramli menjelaskan.

Terlebih, industri telekomunikasi dalam kondisi pandemi Covid-19, bidang telekomunikasi menjadi industri yang tetap tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

"Untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, UU Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi," tutur Ramli.

(Dam/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya