Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 100 hari kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Sebanyak 60 kapal berbendera Indonesia, sedangkan 12 lainnya kapal asing Vietnam dan Malaysia.
Total sebaran kapal ikan yang ditangkap tersebut periode Januari hingga 15 April 2021.
Advertisement
"Dahulu 100 kapal dalam setahun, sekarang sudah bisa sita 72 kapal dalam 100 hari. Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi menangkap dan menindak para pelaku terutama yang dari asing," jelas Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).
Modus para pelaku pun beragam, bahkan juga banyak menunggu di kawasan Laut Natuna Utara dengan memanfaatkan kelengahan para petugas. Selain itu juga ada yang menggunakan sarana pengiriman seperti koper pakaian, styrofoam yang dicampur dengan produk lain seperti garmen, sayuran dan buah-buahan, serta menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat.
Antam menegaskan, KKP selalu meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi lain, sehingga membantu proses penangkapan kapal-kapal ikan ilegal dan menindaknya. Kerja sama KKP ini termasuk dengan Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Bea dan Cukai.
"Karena modusnya juga bermacam-macam, kita harus kerja sama dengan instansi lain baik seperti Bakamla, Polair, dan TNI AL," tutur Antam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pakai Jaring Cumi, Modus Baru Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan di bawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ungkap Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Senin (12/4/2021).
Antam menuturkan bahwa para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terangnya.
Ipunk menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
"Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi," ucapnya.
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.
Advertisement