KKP Bongkar Peran Vietnam dalam Penyelundupan Benih Lobster dari Indonesia

KKP menegaskan tidak akan lagi memberikan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL)

oleh Andina Librianty diperbarui 15 Apr 2021, 16:11 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan lagi memberikan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau benih lobster. Sebaliknya, pemerintah akan memaksimalkan budidaya lobster agar bisa meningkatkan ekspor untuk konsumsi.

"BBL sampai saat ini masih dilarang, dan bocorannya akan terus dilarang dengan maksud kita utamakan budidaya. Indonesia tidak akan kalah dari Vietnam bisa membudidayakan lobster, tapi memang masih dalam taraf belajar," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar,

Keputusan pemerintah ini agar Indonesia tidak kalah dari Vietnam, yang selama ini mendapatkan benih lobster dari Indonesia. Menurut Antam, 99 persen benih tersebut didapat dari Indonesia.

"Hampir 99 persen pendukung Vietnam sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia itu benihnya dari kita. Kenapa bukan kita yang terbesar, kita ingin jadi yang terbesar," sambungnya.

Sementara Indonesia menutup keran ekspor keran ekspor, penyelundupan benih lobster terus terjadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peran Vietnam Dalam Penyelundupan Benih Lobster

Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Antam mengatakan, Vietnam memiliki peran besar dalam penyelundupan ini. Pasalnya, hasil penyelundupan itu banyak yang dikirim ke Vietnam.

"Mereka kumpulkan yang banyak dan mereka kirim ke Vietnam berupa benih," sambungnya.

Berdasarkan data KKP, total ada 35 kasus pelanggaran Sumber Daya Ikan (SDI) yang terjadi sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021 pukul 10.00 WIB. Nilai SDI yang diselamatkan setara Rp 210 miliar.

Dari total kasus penyelundupan tersebut, 18 diantaranya adalah BBL. Sebanyak 1.398.605 ekor berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya