Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabata menjatuhkan vonis 12 bulan atau satu tahun kepada terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA Ardi Pratama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar ketua majelis hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA," katanya.
Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 24 Maret 2021 lalu, Ardi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana. Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Advertisement